Lahan Garap Petani di PTPN VIII di Jadikan Komersil, Pengangguran Meningkat

    Lahan Garap Petani di PTPN VIII di Jadikan Komersil, Pengangguran Meningkat

    BOGOR, - Warga petani penggarap lahan di wilayah PTPN VIII Megamendung terpasang harus jadi pengangguran lantaran mata pencarian mereka di alih fungsikan menjadi lahan bisnis. Menurut rencana lahan tersebut dijadikan lokasi wisata yang PT. EIGER.  Terlihat sudah ada pematokan diberbagai sudut dengan tulisan apabila memasuki atau memanfaatkan lahan tanpa ijin akan dikenakan hukuman 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp.5.000.000.000, 00.

    "Dahulu lahannya adalah lahan tidur, semak belukar, lahan terbengkalai dan terlantar serta tidak ada aktivitas perkebunan di lokasi ini, waktu jaman Presiden Gusdur ada himbauan bahwa masyarakat dipersilahkan memanfaatkan lahan tidur, nah mulai dari situlah masyarakat menggarap lahan ini buat kegiatan pertanian, lalu sekarang setelah mulai ramai dan jadi lahan pertanian yg bagus, tiba-tiba kita tidak boleh bercocok tanam lagi yang akhirnya kita dengar-dengar akan ada pembangunan obyek wisata besar di kawasan ini", ungkap salah satu Petani.

    Lebih lanjut Ia mengatakan, "Dulu waktu kita pertama menggarap ngak ada yang melarang atau negur, eh sekarang malah di pasangi plang ngak boleh masuk lokasi ini lagi, padahal masih ratusan hektar juga yang infonya punya Gunung Mas terbengkalai dan terlantar".

    "Saya sebagai warga hanya bisa mengikuti apa yang sudah diperintahkan, mau gimana lagi saya cuma bisa pasrah, memang disini banyak Masyarakat yang penghasilannya dari bertani, akan tetapi kita sudah diperingatkan bahwa tidak boleh bercocok tanam lagi, bagi yang masih mau bertani, apabila sewaktu-waktu di dozer tidak boleh minta ganti rugi", ujar salah satu warga.

    Masih menurutnya, "Awalnya kita tidak setuju, akan tetapi kalau itu sudah menjadi keputusan dan udah disetujui semua pihak, kita bisa apa...??? Saya hanya berharap mudah-mudahan ada kebijakan yang saling menguntungkan bukan merugikan kita sebagai Masyarakat Petani".

    Perlu diketahui apabila benar itu adalah lahan HGU PTPN VIII yang terlantarkan tanpa manfaat dan terkesan mubazir, seharusnya Kementerian BUMN menyerahkan kembali kepada negara dan dibagikan kepada Masyarakat agar bisa dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan dan peternakan. (***)

    Bogor
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Ketebalan Betonisasi Jalan Desa di Batulayang...

    Artikel Berikutnya

    Disdik Kab Bogor Diduga Lalai Awasi Proyek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami