Bekas Poll Bus di Keradenan Cibinong Diduga Jadi Gudang Solar Ilegal

    Bekas Poll Bus di Keradenan Cibinong Diduga Jadi Gudang Solar Ilegal
    Jalan masuk ke gudang penimbunan solar subsidi di Keradenan Cibinong

    BOGOR, - Aksi ilegal penimbunan solar subsidi di wilayah Keradenan Cibinong kembali marak. Dari pantauan awak media, lokasi bekas Poll Bus yang di Keradenan ini setiap hari nya terlihat aktivitas keluar masuk mobil Box engkel dan tangki biru.

    Para pemain solar ilegal ini sengaja memasang portal masuk ke lokasi gudang mereka yang berada di belakang Poll Bus. Dari penelusuran media, mobil Box engkel yang sudah dimodifikasi ini membeli solar subsidi di beberapa SPBU di kawasan Kab.Bogor yang menjadi langganan nya. 

    Mereka membeli BBM subsidi ini melebihi kapasitas isi tangki normal. Dari mata masyarakat awam memang tidak ada yang mencurigakan. Namun bila kita perhatikan dengan saksama, saat pengisian di SPBU mobil Box engkel ini tidak mematikan mesin mobil.

    Modus Ini dilakukan guna menyedot solar yang masuk ke tangki untuk naik lagi ke kempul (penampung) yang ada dalam Box mobil menggunakan mesin genset kecil yang tersembunyi.  Aktivitas ini terus mereka lakukan sampai kempul dalam Box engkel penuh dan kemudian dibawa kembali ke gudang penimbunan untuk dipindahkan.

    Solar yang sudah terkumpul di gudang biasa nya di jual ke proyek-proyek dengan harga Solar HDS. Diduga bebas nya aktivitas ilegal yang mereka lakukan karena di Back Up oleh oknum.  

    Terkait penyalahgunaan Solar subsidi ini sendiri sudah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 55 juncto pasal 56, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal Enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (***)   

    BOGOR
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Proyek Pedestiran Tegar Beriman dan Peningkatan...

    Artikel Berikutnya

    Bidang Tipikor Mabes Polri Akan Diperkuat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami